Adapun Hengki merupakan salah satu tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.
Hengki tiba di KPK sekitar pukul 11.17 WIB, ditemani beberapa pengacaranya. Ia mengenakan kemeja putih.
Setelah mengurus administrasi di lobi gedung KPK, ia menunggu dan baru naik sekitar pukul 11.26 WIB ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi Hengki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya betul,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Adapun Hengki sebelumnya juga telah dipanggil KPK di tahap penyidikan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (13/3/2024).
Penyidik mencecarnya mengenai dugaan transaksi uang hasil memeras tahanan. Ia juga ditanya penyidik mengenai dugaan pembagian uang.
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.
Pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut perkara ini dari sisi etik menyebut Hengki sebagai otak atau dalang pungutan liar di Rutan KPK.
Ia membuat sistem pungli sehingga menjadi terstruktur dan menetapkan tarif penyelundupan ponsel dan lainnya.
Saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, ia bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/13364941/kpk-panggil-otak-pungli-rutan-kpk-sebagai-tersangka