KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo membahas sejumlah hal strategis.
Beberapa hal tersebut, di antaranya penguatan dan transformasi kelembagaan Polri untuk mendorong optimalisasi peran kepolisian dalam menjawab berbagai tantangan zaman.
Selain itu, dibahas pula resiprokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri.
“Kemenpan RB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri,” ujarnya Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (14/3/2024).
Dia mencontohkan, tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri
“Maka dari itu, Kemenpan-RB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Ini juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujarnya dalam siaran pers.
Sementara itu, pembahasan konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam peraturan terkait.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Anas dan Kapolri memulai pembicaraan awal terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi ASN.
Baca juga: Janji Angkat 2,3 Juta Honorer Jadi ASN, Menpan-RB: Tes Hanya Formalitas
Anas menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN masih sama dengan konsep PP 11/2017.
Dia menegaskan, wacana tersebut bukan hal baru karena ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri.
Anas mencontohkan, peran yang membutuhkan kompetensi TNI/Polri, seperti keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
“Jadi, perlu kami garisbawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu dan pada jabatan tertentu. Tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri,” katanya.
Anas menegaskan, peraturan tersebut sudah diatur beberapa tahun lalu dan sekarang adalah aspek resiprokal, yakni ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri yang menurutnya sangat bagus.
Baca juga: Pemerintah Kaji Cuti Ayah untuk ASN, Menpan-RB: Untuk Dorong Kualitas SDM