Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Segera Bertemu Kapolri dan Panglima Bahas Jabatan TNI-Polri yang Diisi ASN

Kompas.com - 13/03/2024, 21:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bakal segera bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Ia mengungkapkan, pertemuan itu bakal membahas soal jabatan di instansi TNI-Polri yang bisa diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, prinsip resiprokal (timbal balik) itu yang menjadi salah satu kebaruan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Baca juga: Wacana Pelibatan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Mengembalikan Dwifungsi

“Inilah sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena, tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, RPP yang tengah dirancang sudah lebih dulu dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Prinsip resiprokal pun telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Maka, prinsip tersebut juga harus ada pada RPP manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas.

Baca juga: Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran

 


“Jadi menyusun RPP nya terkait uraian resiprokal TNI dan Polri tadi,” sebut dia.

Terakhir, ia menekankan bahwa RPP tersebut tidak lantas menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti di masa orde baru.

Sebab, TNI dan Polri sudah memiliki aturan sendiri untuk membatasi jabatan ASN yang bisa dihuni oleh prajurit aktif.

“Jadi TNI sudah jeladi mana yang bisa ditempati, di mana yang tidak bisa ditempati,” imbuh dia.

Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri

Sebelumnya, pembahasan RPP manajemen ASN menuai polemik karena dianggap menyalahi fungsi dan kompetenis TNI-Polri. Sebab, dalam aturan tersebut TNI-Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN.

Namun, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menjelaskan aturan itu sebenarnya sudah tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawain negeri sipil (PNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com