Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB dan DPR Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Kompas.com - 13/03/2024, 18:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. 

Sejumlah substansi yang dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP. 

“Ditargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," jelasnya saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian. 

Baca juga: RPP ASN Hampir Rampung, Menpan-RB: Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

Manajemen tersebut diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

RPP merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.

Pada kesempatan itu, Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP. Salah satunya terkait persebaran ASN. Sebab, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar. 

Di sisi lain, terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T sehingga percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. 

Baca juga: Dorong Reformasi Birokrasi, Menpan-RB Minta Polri Perkuat Sistem Kerja yang Responsif dan Kolaboratif

ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T secara khusus akan mendapat insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," jelasnya dalam siaran pers.

RPP tersebut juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. 

Salah satu strategi itu adalah membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK. 

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com