JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Ia tak ingin, anggota TNI-Polri aktif justru semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi.
Hal itu disampaikan setelah Mardani mengikuti rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Wacana Pelibatan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Mengembalikan Dwifungsi
“Jangan sampai TNI-Polri justru keluar dari core bussiness nya membangun pertahanan dan keamanan yang profesional. Itu kita ingatkan lagi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diperbolehkan TNI-Polri menduduki jabatan ASN di beberapa lembaga pemerintahan di tingkat pusat.
Baca juga: Pemerintah Susun Aturan yang Bolehkan Jabatan ASN Diisi TNI-Polri
Tapi, UU yang sama juga berisi prinsip resiprokal (timbal balik) di mana ASN juga diperbolehkan mengisi jabatan tertentu di institusi TNI-Polri.
Namun, Mardani menggarisbawahi dalam praktiknya, tak banyak jabatan di institusi TNI-Polri yang bisa diisi oleh ASN.
“Karena hampir tidak ada dari ASN yang pindah ke TNI-Polri, karena ruang lingkung TNI-Polri kan sangat sedikit, lebih rigid,” ucap dia.
Baca juga: Kemenpan RB Siapkan Insentif Cuti, Tunjangan, dan Karir untuk ASN di Lokasi 3T
Maka dari itu, Mardani menyebutkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menejemen ASN yang tengah diproses harus benar-benar tegas membatasi perpindahan jabatan TNI-Polri ke lingkung ASN.
Jika tidak, maka kebijakan itu bakal memunculkan anggapan pemerintah tengah menghidupkan lagi dwi fungsi ABRI seperti di masa orde baru.
“Kita perlu mengingatkan jangan sampai ada migrasi (TNI-Polri ke jabatan ASN) yang terlalu besar dan akhirnya merusak harmoni,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.