Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masduki Mengaku Tak Tahu Berstatus Tersangka Kasus Penambahan DPT Kuala Lumpur

Kompas.com - 13/03/2024, 15:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama Masduki Khamdan Muchamad (MKM) mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masduki diketahui sempat berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun sudah menyerahkan diri ke Kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Masduki baru mengetahui dirinya berstatus tersangka melalui pemberitaan di media.

Baca juga: Anggota PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Akan Ikut Dialidi di Kasus Penambahan DPT

"Yang bersangkutan (Masduki) mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).

Dari keterangannya, Masduki mengaku sudah tidak berada di Kuala Lumpur sejak Mei 2023, tepatnya sejak ada masalah terkait Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kemudian, kata Djuhandhani, posisi Masduki selaku Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) digantikan oleh Kholis.

"Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari kuala lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024," ucap dia.

Baca juga: Besok, 7 PPLN Kuala Lumpur Jalani Sidang Perdana Kasus Penambahan DPT

Meski Masduki mengeklaim tidak mengetahui status sebagai tersangka, namun penyidik sudah menemukan cukup alat bukti dalam kasus ini.

Menurut Djuhandhani, proses hukum tetap berjalan.

"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi di Kuala Lumpur," ucap dia.

Adapun Masduki telah menyerahkan diri ke penyidik Bareskrim Polri pada pukul 09.50 hari ini.

Saat menyerahkan diri, Masduki didampingi oleh pengacaranya yakni Akbar Hidayatullah.

Penyidik Bareskrim kemudian mengetahui bahwa Masduki juga sempat pindah alamat sejak tahun lalu.

Baca juga: Sengkarut Persoalan Pemilu di Kuala Lumpur: DPT Bodong, PPLN Tersangka, Diulang tapi Terancam Batal

Djuhandhani mengatakan Masduki dulu tinggal di Kawasan Jalan Rawa Sakti Barat, Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun kini beralamat di Sekitar Jalan TGK Hanafiah, Meuraxa, Banda Aceh.

"Setelah menyerahkan diri, oleh penyidik dibuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk mengikuti sidang di PN Jakpus," ucap Djudhandhani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com