Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gagal Tarik Bantuan, KPK: Memang Transaksional, Tidak Ikhlas

Kompas.com - 12/03/2024, 16:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, fenomena calon anggota legislatif (caelg) gagal dan menarik kembali bantuannya, menjadi indikasi bahwa terjadi praktik transaksional di dalam penyelenggaraan pemilu.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, hal semacam ini terjadi karena pemberian bantuan menjelang pemilihan umum (Pemilu) itu tidak diberikan secara sukarela.

“Begitu enggak dapat, sumbangannya diambil lagi, artinya dia tidak ikhlas, memang transaksional terjadi,” ujar Wawan kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Golkar Sebut Kenaikan Suara di Pemilu 2024 Bukan karena Endorse Jokowi

Wawan menuturkan, pihaknya telah mengingatkan masyarakat agar tidak menerima uang atau bantuan apapun menyangkut pemilu.

Menurutnya, masyarakat yang menerima pemberian transaksional caleg maupun peserta pemilu lainnya akan sulit menyampaikan protes.

“Ya, masyarakat juga karena sudah ada transaksional seperti itu ya gimana? Protes gimana?” tuturnya.

Sebagai informasi, setelah hasil pemungutan suara dilaksanakan dan proses penghitungan sedang berjalan, caleg di sejumlah daerah menarik bantuan mereka karena kalah.

Baca juga: Anggap Pemilu 2024 Demokratis, Golkar: Negara Luar Apresiasi Metode Hitung Suara

Mengutip Kompas.tv, di Banyuwangi, Jawa Timur misalnya, caleg menarik kembali bantuan berupa paving block yang telah diserahkan kepada warga.

Paving itu diperuntukkan memperbaiki jalan warga yang rusak dan tidak pernah diaspal.

Sementara itu, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bantuan semen yang diberikan caleg untuk masjid ditarik oleh tim sukses.

Mengutip makassar.tribunnews.com, caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 7, Baiq Sri ratna Puspariani mengatakan, tindakan tersebut merupakan inisiatif tim suksesnya.

Baca juga: Dipimpin Airlangga, DPP Golkar Gelar Rapat Tertutup Bahas Evaluasi Pemilu 2024

"Ini murni (kerja tim sukses). Memang pernah (hubungi saya) namun waktu tabayyun itu saya sedang berada di Sebung. Akhirnya tim saya yang datang," jelas Baiq Sri Ratna dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (20/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com