Padahal, salah satu di antaranya sudah meninggal dunia.
Akibat insiden ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Kalimantan Barat berjalan sampai tiga jam lamanya, padahal hanya terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil).
Banyak waktu tersedot akibat KPU Kalimantan Barat kebingungan ketika disodorkan fakta ini.
Padahal, Putu Bravo mendasarkan argumentasinya pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang per 5 Maret 2024.
"Apakah orangnya bangkit dari kubur atau bagaimana itu yang justru ingin kami tanyakan. Karena dalam putusan Bawaslu terbukti," ujar Bravo dalam rapat itu.
Namun, para representatif KPU Kalimantan Barat tampak tak siap menjawab pertanyaan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, dan perwakilan lain Bawaslu sibuk mengubek-ubek putusan dimaksud.
"Kok saksinya tahu ada putusannya, yang dikenakan putusan mempertanyakan ada apa enggak, yang buat kok masih nyari," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memimpin rapat.
Baca juga: Misteri Sebuah TPS di Kalbar: Semua Coblos Demokrat, Satu Pemilih Sudah Meninggal
Dokumen putusan yang dimaksud akhirnya ditemukan para representatif Bawaslu.
Amar putusan itu menyatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002 Desa Nanga Tekungai terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas insiden daftar pemilih tersebut.
Pemilih yang telah meninggal dunia itu diketahui bernama Sukuk. Dalam putusan Bawaslu Sintang, saksi yang dihadirkan di persidangan menyebut Sukuk tutup usia pada 23 Juni 2023.
Masalahnya, Sukuk kadung terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023, dua hari sebelum kematiannya.
Pada 14 Februari 2024, namanya masih ada di dalam DPT.
Seharusnya, dari 187 pemilih terdaftar di TPS itu, hanya ada 186 orang yang menggunakan hak pilihnya, karena Sukuk sudah tiada.
Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyebut bahwa Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan.