Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Jadwalkan Rapat Perdana Bareng Pemerintah Bahas RUU DKJ pada 13 Maret

Kompas.com - 07/03/2024, 19:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana mengadakan rapat bersama pemerintah pada Rabu (13/3/2024) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Rencananya tanggal 13 (Maret) kita raker (rapat kerja) bersama pemerintah ya untuk dimulainya pembahasan RUU DKJ," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Dalam kesempatan itu, pria yang karib disapa Awiek itu menjelaskan soal status Jakarta sebagai ibu kota. 

Baca juga: Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Mengecohkan, Presiden Bisa Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta

Ia merespons Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang merujuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Supratman mengatakan itu sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

Menurut Awiek, Jakarta tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan melihat aturan UU IKN.

Awiek beranggapan, pemindahan ibu kota ke IKN harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Bacakan Surpres RUU DKJ, Puan: Belum Ada Mekanisme yang Dijalankan

"Pemindahan ibu kota-nya itu harus berdasarkan Keppres. Dan pemindahannya juga berdasarkan Keppres. Nah selama fungsi fungsi pemerintahan, fungsi-fungsi di IKN (Ibu Kota Nusantara) itu belum bisa. Makanya, fungsinya masih di Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sebut RUU DKJ Dibahas Bareng Mendagri, Menkeu, hingga Menkumham

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas RUU DKJ guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah menugaskan sejumlah menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (5/3/2024).

Menteri yang dimaksud yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: RUU DKJ Atur Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, JK: Kalau Presiden Menugaskan, Tentu Bisa

"DPR RI juga sudah menerima surat R03 Pres 01 2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Dasco dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri itu bisa membahas di DPR secara bersama atau pun terpisah. Adapun RUU DKJ, jelas Dasco, merupakan usul inisiatif Baleg DPR.

"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com