JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil presiden (wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai tak masalah jika seorang wapres ditugaskan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
JK, sapaan akrabnya, menekankan bahwa wapres adalah pembantu presiden sehingga apa pun pekerjaan bisa dilakukan wapres asal ditugaskan oleh presiden.
"Wakil presiden itu kan membantu presiden, kalau presiden atau pemerintah menugaskan wapres, tentu bisa," kata JK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Bacakan Surpres RUU DKJ, Puan: Belum Ada Mekanisme yang Dijalankan
Ia menyebutkan, peran seorang wapres tersebut tergantung pada undang-undang atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Namun, eks ketua umum Partai Golkar ini tidak mau berkomentar mengenai dampak keterlibatan wapres tersebut terhadap penanganan wilayah Jakarta dan sekitarnya kelak.
"Saya enggak tahu, kalau itu tanya pemerintah yang akan datang, itu kan baru diskusi di DPR," ujar JK.
Draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sebut RUU DKJ Dibahas Bareng Mendagri, Menkeu, hingga Menkumham
Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.