Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Sungguh-sungguh soal Hak Angket, PDI-P Siapkan Naskah Akademik

Kompas.com - 07/03/2024, 12:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, fraksinya bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, saat ini Fraksi PDI-P tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.

“Jelas kita sungguh-sungguh karena kita menginginkan proses demokrasi kita itu bisa berjalan dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan bermartabat. Oleh sebab itu, kami lagi mengkaji dan menyiapkan draf akademisnya,” kata Djarot dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (7/3/2024).

Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDI-P mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu. Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.

Djarot bilang, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.

Baca juga: Ketika Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu Masih Jalan di Tempat...

Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi. Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.

“Ini masih sangat panjang prosesnya, sambil kita menunggu proses rekapitulasi suara sampai 20 Maret,” ucap Djarot.

Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu. Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.

Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.

“Dengan cara seperti itu, maka ini bagian dari introspeksi dan kesempatan bagi pemerintah untuk bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPR itu.

Namun, kata Djarot, PDI-P terbuka dengan opsi-opsi lainnya. Selain hak angket, dugaan kecurangan pemilu juga bisa diusut melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.

Bahkan, menurutnya, hak angket dapat digulirkan oleh pihak mana pun, termasuk kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Makanya, mana yang memungkinkan. Tapi tujuannya jelas, bagaimana demokrasi kita itu bisa berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan koridor-koridor demokrasi dan betul-betul asas pemilu-nya itu betul-betul dilaksanakan,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Adapun wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com