JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu mulai mengusut laporan pencurian suara dalam proses rekapitulasi manual berjenjang penghitungan suara Pemilu 2024.
"Totalnya ada 33 laporan dan 1 informasi awal," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Namun demikian, Puadi belum menjelaskan sebaran kasus dan jenis pemilu yang dilaporkan terjadi pencurian suara, apakah pilpres atau pileg.
Baca juga: Tak Temukan Bukti Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Sirekap Tidak Presisi
Puadi berujar, di beberapa tempat, Bawaslu menemukan ada ketidaksinkronan antara data perolehan suara yang terta di dalam formulir C.Hasil TPS dengan data yang terinput ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Pada kasus-kasus semacam itu, Bawaslu melalui pengawas di daerah merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang.
Puadi juga menjelaskan, saat ini Bawaslu fokus melakukan pengawasan terkait beberapa hal selama tahapan rekapitulasi penghitungan suara secara manual berjenjang.
Hal ini lantaran proses rekapitulasi ini lah yang, menurut UU Pemilu menjadi dasar resmi penghitungan suara sah, bukan angka yang diinput ke dalam Sirekap.
Pertama, kata Puadi, fokus pengawasan diarahkan pada prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sahroni Sentil KPU-Bawaslu Cuma Diam Saat Suara PSI Naik Tak Wajar
Kedua, fokus pengawasan juga diarahkan pada selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Termasuk indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap terutama ketika terdapat perbedaan jumlah suara yang tersimpan dalam sistem dengan formulir C.Hasil," ujar dia.
"Pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan telah berjalan, dan saya meminta kepada semua jajaran pengawas untuk tetap fokus pada tugas utama, yakni memastikan proses tahapan berjalan sesuai prosedur dan memastikan tidak ada penyimpangan atau kecurangan dalam proses tahapan tersebut," beber Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.