Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembangkan Dugaan Suap Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Kompas.com - 06/03/2024, 09:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap hakim agung menyangkut pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara yang baru ini juga masih dalam lingkup dugaan tindak pidana suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU

“Ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Ali menekankan, perkara baru yang tengah diusut KPK itu berbeda dari perkara suap yang saat ini bergulir di persidangan.

Ali mengatakan, dalam proses hukum tidak diperbolehkan aparat mengusut perkara sama yang telah disidangkan.

Baca juga: Jaksa Nilai Perantara Suap Hasbi Hasan Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA

Meski demikian, penegak hukum tetap bisa mengusut ketika terdapat perkara lain yang berhubungan dengan substansi perkara pertama.

Namun, Ali tidak mengungkap lebih jauh perkara dugaan suap apa yang tengah diusut penyidik.

Ia hanya menyatakan bahwa KPK akan mengembangkan kasus itu lebih lanjut di tingkat penyidikan.

“Nanti perkembangannya kami sampaikan,” ujar Ali.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto tak mau berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto tak mau berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5/2023).

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang beperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Sespri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Saksi di Sidang Kasus Jual Beli Perkara

Terbaru, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan orang dekatnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Orang dekat tersebut adalah artis bernama Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya.

Windy dan kakaknya telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Baca juga: Jaksa Ulik Kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy “Idol” di Bali, Tampilkan Video Naik Helikopter

Ketika penyidikan, KPK menduga Windy mengelola atau menggunakan aset milik Hasbi di Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com