Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN Jeddah Sebut DPK Tinggi karena Banyaknya TKI Ilegal

Kompas.com - 01/03/2024, 14:43 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari Partai Gerindra, Mariyatno Jamim, mempertanyakan Data Pemilih Khusus (DPK) yang jumlahnya lebih besar dibanding Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Tambahan (DPTb) di pemungutan suara Jeddah, Arab Saudi pada rapat pleno rekapitulasi nasional.

Dalam rapat rekapitulasi, disebutkan Data Pemilih Khusus (DPK) di PPLN Jeddah berjumlah 9.576 pemilih dari total 17.178 pemilih.

Jumlah pemilih tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Jeddah dengan hanya 1.916 pemilih dan jumlah Data Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 5.689 pemilih.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Anies-Muhaimin Menang di PPLN Pretoria dan Islamabad

Menjawab itu, Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kebanyakan DPK merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang takut jika mendaftarkan diri di awal akan dideportasi oleh pemerintah setempat.

"DPK ini mayoritas adalah pekerja undocumented, TKI ilegal yang ketika diawal tidak berani mendaftar khawatir nanti dilaporkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), kemudian dideportasi dan sebagainya. Jadi mereka lebih memilih datang hari H dan membawa SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau paspor melalui pasporisasi," ucap Siti di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Sementara, Ketua PPLN Jeddah Yasmi Andriansyah mengatakan, peristiwa membludaknya DPK di Jeddah pernah terjadi di pemilihan sebelumnya.

Yasmi juga memastikan bahwa pihak PPLN telah berusaha untuk melakukan sosialisasi sejak dini kepada pemilih yang berada di Jeddah agar tidak terdaftar sebagai DPK.

Baca juga: Rekapitulasi Hari Ke-2: Prabowo-Gibran Menang di 11 dari 21 PPLN, tapi Suara Anies-Muhaimin Lebih Banyak

"DPK ini memang datangnya cukup besar pada hari H dan sebagian besar mereka itu memang tidak mendaftarkan diri pada proses sosialisasi di kami, tapi jumlah dari mereka harus diakui banyak, setiap pemilu seperti itu," katanya.

DPK merupakan status warga yang memiliki hak memilih dan identitas diri yang sah seperti paspor dan e-KTP. Namun, belum terdaftar ke dalam DPT atau DPTb.

DPK tetap bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi dilakukan setelah DPT dan DPTb selesai melakukan pencoblosan.

Untuk diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan rekapitulasi hitung suara tingkat nasional Pemilu 2024. Rekapitulasi suara pemilihan di luar negeri mendapat giliran pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com