Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI dkk Bakal Ajukan Uji Materi Usai MK Tolak Seluruh Uji Formil UU Kesehatan

Kompas.com - 01/03/2024, 09:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia dan empat organisasi profesi akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini bakal diajukan usai uji formil UU tersebut ditolak MK secara keseluruhan dalam sidang putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Kelima organisasi profesi yang akan mengajukan uji materi adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Jumlahnya tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan IDI Dkk

"Kelanjutannya kita akan masuk pada suatu upaya karena ada materi-materi substantif yang memang dari sudut pandang OP (organisasi profesi) juga berbeda. Ini akan kami mengajukan uji materi," kata Ketua Umum PB IDI Mohammad Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Adib mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengajukan uji materi pasal demi pasal.

Uji materi ini nantinya akan menilik materi substantif dalam UU Kesehatan yang dianggap organisasi profesi melanggar konstitusi.

Ia memastikan, permohonan uji materi ini bukan semata-mata karena kepentingan organisasi profesi, melainkan juga kepentingan masyarakat terhadap akses kesehatan.

"Kami akan melakukan kajian karena nanti ada beberapa pasal yang akan bersinggungan di antara OP. Nanti lebih ke arah materi yang berkaitan dengan tugas-tugas yang itu sangat esensial di dalam menjaga profesi, penjaminan kesehatan pasien," ucap Adib.

Lebih jauh, Adib menghormati putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan uji formil UU Kesehatan.

Begitu pun mengapresiasi adanya empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Adapun keempat hakim konstitusi itu, adalah Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

"Kami mengapresiasi empat hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion, artinya apa yang kami perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi. Tapi yang jelas pada kesempatan kali ini, ini adalah satu upaya dan ikhtiar yang kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji formil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh lima organisasi profesi.

"Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan IDI Dkk

Adapun empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion menyebut bahwa seharusnya permohonan IDI dan empat organisasi profesi dikabulkan.

Pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berbeda itu juga menyebut bahwa UU Kesehatan cacat formil.

"Dissenting opinion dimaksud dianggap dibacakan, namun pada intinya keempat hakim konstitusi dimaksud mempunyai pendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon ini dikabulkan dan berpendapat pula bahwa terhadap UU 17/2023 haruslah dinyatakan cacat formil," jelas Suhartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com