Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Kejar Penyelesaian Perpres dan PP Turunan UU Kesehatan hingga September 2023

Kompas.com - 26/08/2023, 18:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengejar penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan pada September 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setidaknya ada sekitar 107 peraturan, yang terdiri dari 100 PP, dua Perpres, dan lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun, Nadia mengungkapkan, pemerintah akan lebih dulu menyelesaikan Perpres dan PP pada September tahun ini.

"Target bulan September Perpres dan PP. Kita masih menunggu izin prakarsa, izin prakarsanya belum ada. Kalau belum ada, enggak bisa bikin," kata Nadia, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

Hanya saja, Nadia tidak merinci berapa Perpres dan PP yang akan diselesaikan dalam sebulan ini.

Nadia mengatakan, dua Perpres yang akan diselesaikan adalah Perpres tentang Sistem Kesehatan Nasional dan Perpres Koordinasi Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan.

Nantinya, setelah aturan turunan selesai dirumuskan, Kemenkes bakal melakukan sosialisasi dan public hearing kembali.

"Kalau di RS (rumah sakit), mereka sudah internal melakukan sosialisasi. Tapi, kepada masyarakat umum, naskah resmi kita belum terima dari Setneg (Sekretariat Negara) walaupun sudah ada di website Setneg," ujar Nadia.

"Kita lakukan sosialisasi dan public hearing apa saja yang menjadi tindak lanjut dari UU," katanya lagi.

Baca juga: Bantah Tak Transparan, DPR Nyatakan Sudah Undang Organisasi Profesi Bahas UU Kesehatan

Sebagai informasi, UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tidak seluruh masukan untuk RUU Kesehatan bisa diterima oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Budi Gunadi megatakan, bisa saja dari 100 masukan dari organisasi profesi (OP) dan stakeholder lainnya, hanya 40 masukan yang diterima. Menurutnya, hal itu wajar dalam demokrasi.

Namun, bukan berarti masukan tersebut tidak lantas diterima. Budi menyatakan, bisa saja masukan-masukan lainnya justru terakomodir dalam aturan turunan sebagai aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci maksud dari UU Kesehatan.

"Kita bilang ya, dari 100 ini yang masuk 40. Kenapa? Yang 50 kita rasa enggak usah ditaruh di UU. Atau yang ini kayaknya enggak cocok dengan kondisi Indonesia, ya sudah akhirnya kita ambil yang 40," kata Budi Gunadi dalam podcast yang ditayangkan Sekretariat Kabinet RI pada 3 Juli 2023.

Baca juga: Kemenkes: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-merta Dipidana dalam UU Kesehatan

Budi Gunadi juga membantah bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan banyak pihak. Pemerintah dan DPR RI telah membuka diskusi publik sebanyak tiga kali.

Diskusi pertama dibuka oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun lalu. Diskusi kedua dilaksanakan oleh Kemenkes saat memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Februari-April 2023.

Kemudian, diskusi ketiga dilakukan oleh Komisi IX DPR RI sekitar bulan Mei hingga Juni 2023.

Dengan begitu, Budi Gunadi menegaskan bahwa perancangan RUU Kesehatan sudah melibatkan banyak pihak yang penting di dalamnya.

"Dan kalau saya lihat daftar hadir, semua organisasi profesi, stakeholder, diundang. Ada YouTube (yang menayangkan diskusi) yang bisa dilihat. Semua terbuka kok, at least yang pemerintah saya bisa pastikan itu YouTube-nya bisa dilihat," ujar Budi Gunadi.

Baca juga: Pakar Minta Penolak UU Kesehatan Fokus ke Aturan Turunan, Jangan Kontraproduktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com