Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tutup Pintu Upaya Utak-atik Jadwal Pilkada Serentak?

Kompas.com - 01/03/2024, 07:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jadwal Pilkada Serentak harus mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan undang-undang (UU).

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201, menyebut secara spesifik bahwa Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November nanti.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, Kamis (29/2/2024).

Perkara ini sebetulnya tidak secara spesifik menggugat jadwal pelaksanaan pilkada.

Dua mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi pemohon, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi, meminta MK mensyaratkan agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilihan legislatif (pileg) pada Februari 2024 harus menyatakan mundur jika mau maju pada Pilkada 2024 di bulan November.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Mulai Hari Ini

MK menolak gugatan itu dan berpegang teguh pada ketentuan yang sudah ada bahwa yang wajib mundur adalah anggota legislatif, bukan caleg terpilih.

Caleg terpilih hasil pileg bulan Februari akan dilantik pada Oktober 2024, sebulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Namun, pencalonan kepala daerah akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar pertengahan tahun, ketika para caleg terpilih belum dilantik.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa linimasa tahapan Pilkada 2024 ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel.

Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Di tengah polemik majukan jadwal pilkada

Kendati bukan bagian dari putusan MK, tetapi pernyataan di atas menegaskan sikap Mahkamah terhadap polemik jadwal Pilkada 2024.

Pemerintah dan DPR, yang menetapkan jadwal Pilkada 2024 pada bulan November lewat UU Pilkada, kini berubah sikap mewacanakan percepatan pilkada.

Padahal, mereka dan lembaga penyelenggara pemilu sudah bersepakat bahwa pemungutan suara akan digelar 27 November 2024.

Manuver penguasa tercium medio Agustus 2023. Berminggu-minggu, isu percepatan pilkada terdengar santer di kalangan pers dan dikonfirmasi sejumlah sumber di lingkaran Istana serta lembaga penyelenggara pemilu.

Pada 20 September 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian maju menghadap Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat. Dia menyampaikan gagasan percepatan Pilkada 2024 ke bulan September melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga: 13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada, Sebagian Besar Ingin pada 2025

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com