Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada, Sebagian Besar Ingin pada 2025

Kompas.com - 27/02/2024, 12:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2/2024).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024 sehingga tak berlaku keserentakan pemilihan.

Sebab, para kepala daerah mulai mengawali masa jabatannya pada tahun yang berbeda.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025," kata mereka dalam permohonannya.

Baca juga: 11 Kepala Daerah Uji Materi ke MK, Nilai Desain Pilkada Serentak 2024 Bermasalah

Mereka menegaskan, ada 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020.

Jika pilkada serentak digelar pada 2024, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang mereka uji, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya masa jabatan yang terpotong 1 tahun.


Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.

Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta, khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

“Ini juga berbicara soal demokrasi dan hak pilih dan dikaitkan dengan pembahasan UU Pilkada dan potensi penumpukan perkara di MK. Selanjutnya, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi dan mendorong MK untuk mendesain ulang jadwal pilkada saat ini,” ujar kuasa hukum para pemohon, Donal Fariz, dalam sidang panel, dikutip siaran sidang melalui akun resmi YouTube MK.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bantu Distribusi Logistik Pemilu dan Siagakan Fasilitas Kesehatan

Di samping itu, mereka juga mengingatkan soal ancaman keamanan dan ketertiban jika pilkada digelar serentak untuk 546 daerah sekaligus pada 27 November 2024, tanggal yang sejauh ini telah disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com