Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Di Tangan Jokowi, Harkat dan Martabat Prabowo Dipulihkan

Kompas.com - 01/03/2024, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menyebut Presiden Joko Widodo telah memulihkan harkat dan martabat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang selama ini dianggap mempunyai permasalahan di masa lalu.

Pemulihan itu ditandai dengan pemberian pangkat jenderal kehormatan dari Jokowi kepada Prabowo di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Adi mengatakan, melalui penyematan pangkat jenderal kehormatan, Jokowi tengah memberikan pesan politik bahwa Prabowo bukan sosok yang selama ini dituduhkan oleh sejumlah pihak.

"(Tuduhan) terkait dengan pemecatannya, terkait dengan isu HAM bahwa semua itu tidak benar, semua itu tidak valid dan di tangan Pak Jokowi lah, Pak Prabowo, derajat, harkat dan martabat statusnya sebagai tentara dipulihkan," kata Adi dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Dinilai Bentuk Apresiasi Jokowi ke Prabowo

Selain itu, Adi menyebut pemberian pangkat jenderal kehormatan ini menjadi bentuk apresiasi dari Jokowi kepada Prabowo.

Menurutnya, Jokowi menyadari bahwa Prabowo selama mengemban tugas telah menunjukkan dedikasi dan kontribusinya terhadap pertahanan dan keamanan nasional.

"Sepertinya ini sebagai bentuk apresiasi dari Jokowi kepada Prabowo yang dinilai memiliki dedikasi, kontribusi yang luar biasa terkait pertahanan dan keamanan di negara ini," ujar Adi.

Di sisi lain, Adi meyakini bahwa pemberian pangkat ini juga kemungkinan akan terikat pada timbal balik, terutama pasca-berakhirnya pemerintahan Jokowi pada tahun ini.

Baca juga: Prabowo Jenderal Kehormatan, Penuntasan Kasus HAM Diprediksi Suram

Menurutnya, timbal balik tersebut tak lain mengenai komitmen Prabowo dalam melanjutkan semua yang telah dibangun Jokowi.

"Yang kedua, Pak Prabowo diharapkan tidak melupakan apa yang sudah dilakukan Pak Jokowi misalnya merestui Gibran sebagai wakilnya, nama baiknya dipulihkan, dan diberikan jenderal kehormatan," imbuh dia.

Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Jokowi menegaskan pemberian gelar itu bertujuan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.

Baca juga: Jenderal Kehormatan Prabowo Dianggap Tamparan Buat Gerakan Reformasi

Diketahui, pangkat letnan jenderal menjadi pangkat terakhirnya selama berdinas di TNI.

Merujuk catatan Kompas.id, pada 24 Agustus 1998, Prabowo mengakhiri kariernya di dunia militer setelah diberhentikan/pensiun dini dari institusi tersebut.

Pengumuman pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata RI (Akabri, sekarang TNI).

Alasannya, pertimbangan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai penculikan aktivis pro-demokrasi pada masa reformasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com