Lembaga swadaya masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), misalnya. Dalam gugatannya ke MK, mereka meminta Mahkamah memberi pemaknaan baru agar pilkada serentak digelar Maret 2025 dan pelantikan kepala daerah terpilih paling lambat Juli 2025.
Tak hanya soal tumpang-tindihnya kerja KPU dkk yang berdampak pada mutu pemilu, penyeragaman jadwal pilkada ke 2025 juga dianggap lebih memperkuat sistem presidensial dan pembangunan pusat-daerah.
Perludem mempersoalkan, tak ada kepastian hukum hingga kini mengenai kapan kepala daerah terpilih hasil pilkada November 2024 akan dilantik.
Baca juga: 13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada, Sebagian Besar Ingin pada 2025
Berdasarkan perkiraan, dengan memperhitungkan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan sengketa pilkada, kepala daerah terpilih baru bisa dilantik pada Februari-Maret 2025.
"Jika kepala daerah baru dilantik pada bulan Februari atau Maret 2025, kepala daerah terpilih mesti bersabar dan tidak bisa berbuat banyak untuk menjalankan programnya karena mesti menunggu hingga Agustus atau September 2025 untuk bisa memasukkan program yang sudah dijanjikan di dalam siklus APBD-Perubahan," tulis Perludem dalam gugatannya.
Sementara itu, 13 kepala daerah juga menggugat hal sejenis ke MK.
Mereka adalah Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).
Fokus mereka adalah kerugian konstitusional yang disebabkan oleh terpangkasnya masa jabatan.
Sebab, mereka terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dan baru dilantik pada 2021. Pilkada 2024 membuat mereka menjabat tidak genap lima tahun.
Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.
Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, diminta khusus diperuntukkan buat daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.
Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.