Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tutup Pintu Upaya Utak-atik Jadwal Pilkada Serentak?

Kompas.com - 01/03/2024, 07:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Padahal, secara praktis, tidak ada kegentingan memaksa yang menjadi prasyarat terbitnya sebuah perppu dalam mempercepat pilkada serentak.

Tito berdalih, percepatan pilkada diperlukan demi tercapainya pelantikan presiden dan kepala daerah pada tahun yang sama, sehingga dibayangkan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesinambungan program nasional-daerah.

Usul ini dinilai politis oleh para pengamat kepemiluan. Pasalnya, mempercepat pilkada ke September sama saja mengusahakan agar para calon kepala daerah terpilih masih di rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru turun tahta Oktober 2024.

Tak hanya itu, percepatan pilkada juga berakibat pada tumpang-tindihnya tugas lembaga penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dikhawatirkan bakal mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu.

Sebab, jika pilkada maju, maka tahapan persiapan pilkada akan bentrok dengan kerja-kerja pemilu nasional yang masih berjalan setelah 14 Februari 2024. Ini juga menjadi perhatian MK dalam pertimbangan putusan di atas.

Baca juga: PSI Belum Bahas Arah Dukungan pada Pilkada DKI, Masih Kawal Suara pada Pileg 2024

Berkaitan hal ini, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, malah sempat mengutarakan salah satu opsi bahwa pilkada serentak perlu ditunda, memperhatikan faktor eskalasi konflik dan ketersediaan aparat keamanan.

Belakangan, usulan percepatan pilkada via perppu menguap. Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Umum Relawan Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi menyebut bahwa opsi itu tidak diambil guna mencegah prasangka negatif terhadap eksekutif.

Budi Arie mengatakan, percepatan jadwal pilkada, seandainya perlu akan ditempuh lewat proses revisi undang-undang secara terbatas.

Belakangan, DPR mengaku siap membahas revisi UU Pilkada secara kilat guna mengakomodir percepatan pilkada.

Dewan disebut tinggal menunggu surat presiden berisi persetujuan pembahasan karena RUU Pilkada telah diusulkan kepada pemerintah.

Baca juga: Golkar Beri Mandat Pilkada DKI ke 2 Orang, Airlangga Jelaskan Alasannya

Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat setuju dengan catatan.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu perlu diundang untuk membicarakan ini.

"Kasihan teman-teman penyelenggara," kata Bagja di kantor KPU RI.

Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Sejumlah pihak malah minta mundur

Tarik-ulur jadwal Pilkada 2024 tak berhenti di situ. Sebagian pihak malah meminta agar pilkada mundur ke 2025.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com