"Faktanya, 2019, ditemukan di satu tempat, ada surat suara di pos dalam karung, yang waktu itu dia coblosi sendiri," kata dia.
Pada 2024, KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK (Kotak Suara Keliling) di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.
Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.
Baca juga: KPU Klarifikasi Isu Rekapitulasi Suara Pemilu Dihentikan di Kecamatan
Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.
Bawaslu juga mengaku sedang menelusuri dugaan perdagangan surat suara di Malaysia.
Dalam mempersiapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, KPU diminta untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan memastikan alamat-alamat para pemilih yang sebelumnya tidak jelas.
KPU juga memutuskan akan meniadakan pemungutan suara melalui metode pos dalam PSU ini.
KPU juga diklaim sedang memeriksa 7 anggota PPLN Kuala Lumpur yang dinonaktifkan sementara berdasarkan hasil pengawasan internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.