JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sedang dalam pemeriksaan pihaknya.
Hal ini disebut menjadi salah satu alasan KPU RI menonaktifkan para petugas ad hoc tersebut dan mengambil alih pekerjaan mereka jelang pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU Pusat dan supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, maka kami ambil alih," kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, mulanya ada aduan dugaan pelanggaran terhadap para anggota PPLN Kuala Lumpur itu seiring dengan masalah serius daftar pemilih di sana, yang membuat integritas pemungutan suara di Kuala Lumpur dipertanyakan.
Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024
Aduan itu disampingnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sementara kewenangan untuk memeriksa itu bukan di DKPP, lalu oleh DKPP diserahkan kepada KPU," ujar Hasyim.
Dua orang komisioner KPU RI, Idham Holik dan Mochamad Afifuddin, kini ditugasi untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
Keduanya didampingi tim kesekretariatan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuala Lumpur.
Baca juga: 88 Persen Pemilih Tak Tercoklit, Bawaslu-KPU Rapat Bahas Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemungutan suara.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.
Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.
Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.
Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos
Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.
Kemudian, Bawaslu juga mengaku sedang menelusuri dugaan perdagangan surat suara di Malaysia.
Dalam mempersiapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, KPU diminta untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan memastikan alamat-alamat para pemilih yang sebelumnya tidak jelas.
KPU juga memutuskan akan meniadakan pemungutan suara melalui metode pos dalam pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
Baca juga: Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.