Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Cecar Andhi Pramono soal Transaksi Miliaran Pakai Rekening Orang Lain

Kompas.com - 26/02/2024, 20:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar transaksi miliaran rupiah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan menggunakan rekening atas nama orang lain.

Hal ini dilakukan ketika Andhi Pramono diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Awalnya, Jaksa KPK bertanya soal penerimaan uang Rp 2,7 miliar yang diterima Andhi dari pengusaha bernama Ronny Faslah. Eks Kepala Bea dan Cukai menjelaskan bahwa dirinya dan Ronny merupakan sahabat.

Andhy mengeklaim, ia dan Ronny kerap saling menitipkan uang. Hal ini terjadi lantaran adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia Leng Salem.

Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah hingga 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Batam

"Saya sering minta saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam, kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu rupiah atau dollar untuk disampaikan ke saya. Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny," kata Andhi

Mendengar penjelasan itu, Jaksa lantas mempertanyakan sejumlah rekening atas nama orang lain yang dipakai oleh Andhi. Misalnya, Ronny Faslah dan Istrinya, Nur Kumalasari.

Andhi mengaku, penggunaan rekening itu semata-mata untuk membedakan penerimaan. Ia berdalih, dirinya memiliki penerimaan dari pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dari usaha lainnya.

"Tujuan saya pakai rekening orang lain, tidak punya saya atau keluarga saya, saya sebenarnya ingin membedakan penerimaan saya selaku PNS dengan penerimaan saya yang berasal dari hasil mitra atau rekan kerja usaha saya," kata Andhi.

Baca juga: KPK Sita Mustang GT350 H dan 7 Bidang Tanah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

"Kenapa harus menggunakan nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari?" cecar jaksa KPK.

"Mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di PNs dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola,” jawab Andhi lagi.

“Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Andhi menjelaskan bahwa rekening Ronny Faslah sudah digunakan sejak tahun 2012. Ia tetap berdalih rekening itu digunakan untuk penerimaan hasil bisnisnya dengan Sia Seng Salem.

"Saudara mendalihkan semua penerimaan dari Ronny Faslah ini terkait usaha saudara dngan Sia Leng Salem. Mengapa ketika saudara meminta kepada Ronny Faslah untuk melakukan setor tunai ke rekening yang saudara tunjuk itu jumlahnya selalu tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan?” cecar Jaksa.

Baca juga: Dalam Nota Keberatan, Kubu Andhi Pramono Nilai Dakwaan Gratifikasi Rp 58,9 M Tak Jelas

“Misalnya tidak melebihi dari Rp 500 juta, misal jumlah uang yang diterima itu ada Rp 1 miliar itu saudara menurut keterangan Ronny Faslah selalu memerintahkan kepada untuk memecah-mecah transaksi ketika akan menyetorkan kembali ke rekening yang saudara tunjuk, kenapa demikian?" tanya jaksa melanjutkan.

"Mungkin saya perintahnya kepada Ronny hanya bertahap saja. Jangan terlalu besar," ujar Andhi.

Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com