Salin Artikel

Jaksa KPK Cecar Andhi Pramono soal Transaksi Miliaran Pakai Rekening Orang Lain

Hal ini dilakukan ketika Andhi Pramono diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Awalnya, Jaksa KPK bertanya soal penerimaan uang Rp 2,7 miliar yang diterima Andhi dari pengusaha bernama Ronny Faslah. Eks Kepala Bea dan Cukai menjelaskan bahwa dirinya dan Ronny merupakan sahabat.

Andhy mengeklaim, ia dan Ronny kerap saling menitipkan uang. Hal ini terjadi lantaran adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia Leng Salem.

"Saya sering minta saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam, kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu rupiah atau dollar untuk disampaikan ke saya. Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny," kata Andhi

Mendengar penjelasan itu, Jaksa lantas mempertanyakan sejumlah rekening atas nama orang lain yang dipakai oleh Andhi. Misalnya, Ronny Faslah dan Istrinya, Nur Kumalasari.

Andhi mengaku, penggunaan rekening itu semata-mata untuk membedakan penerimaan. Ia berdalih, dirinya memiliki penerimaan dari pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dari usaha lainnya.

"Tujuan saya pakai rekening orang lain, tidak punya saya atau keluarga saya, saya sebenarnya ingin membedakan penerimaan saya selaku PNS dengan penerimaan saya yang berasal dari hasil mitra atau rekan kerja usaha saya," kata Andhi.

"Kenapa harus menggunakan nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari?" cecar jaksa KPK.

"Mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di PNs dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola,” jawab Andhi lagi.

“Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Andhi menjelaskan bahwa rekening Ronny Faslah sudah digunakan sejak tahun 2012. Ia tetap berdalih rekening itu digunakan untuk penerimaan hasil bisnisnya dengan Sia Seng Salem.

"Saudara mendalihkan semua penerimaan dari Ronny Faslah ini terkait usaha saudara dngan Sia Leng Salem. Mengapa ketika saudara meminta kepada Ronny Faslah untuk melakukan setor tunai ke rekening yang saudara tunjuk itu jumlahnya selalu tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan?” cecar Jaksa.

“Misalnya tidak melebihi dari Rp 500 juta, misal jumlah uang yang diterima itu ada Rp 1 miliar itu saudara menurut keterangan Ronny Faslah selalu memerintahkan kepada untuk memecah-mecah transaksi ketika akan menyetorkan kembali ke rekening yang saudara tunjuk, kenapa demikian?" tanya jaksa melanjutkan.

"Mungkin saya perintahnya kepada Ronny hanya bertahap saja. Jangan terlalu besar," ujar Andhi.

"Keterangan saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" cecar jaksa lagi.

Mendengar hal ini, Andhi membantah. Ia mengaku perintah untuk dikirim secara bertahap lantaran penggunaan uang itu juga tidak diperlukan dengan jumlah besar.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja, saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATk itu dilarang atau enggak, Jadi saya hanya menyampaikan hanya bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya," kata Andhi.

"Mengapa harus bertahap. Ini kan usaha saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama saudara?" cecar jaksa.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/20283781/jaksa-kpk-cecar-andhi-pramono-soal-transaksi-miliaran-pakai-rekening-orang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke