"Keterangan saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" cecar jaksa lagi.
Mendengar hal ini, Andhi membantah. Ia mengaku perintah untuk dikirim secara bertahap lantaran penggunaan uang itu juga tidak diperlukan dengan jumlah besar.
"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja, saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATk itu dilarang atau enggak, Jadi saya hanya menyampaikan hanya bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya," kata Andhi.
"Mengapa harus bertahap. Ini kan usaha saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama saudara?" cecar jaksa.
"Karena kebutuhan dan kepentingannya memang bertahap. Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap seperti itu. Jadi sesuai dengan situasi dan kondisi," tutur Andhi.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.