Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rumah Mewah hingga 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Batam

Kompas.com - 26/02/2024, 12:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah sampai 14 ruko yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Kepulauan Riau.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan selesai dilakukan pada Kamis (22/2/2024).

Adapun Andhi dan keluarganya memang berdomisili dan pernah bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: KPK Sita Mustang GT350 H dan 7 Bidang Tanah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

“Diduga milik tersangka Andhi Pramono yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2924).

Sejumlah aset yang disita itu antara lain, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 840 meter persegi yang terletak di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dilanjutkan

Lalu, 14 ruko di Tanjung Pinang juga disita penyidik.

Ali menyebut, dalam proses upaya paksa penyitaan tersebut penyidik melibatkan Kepala satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.

“Dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tutur Ali.

Menurutnya, aset-aset Andhi Pramono itu bakal dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan sebagai barang-barang hasil korupsi dan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto

“Sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” lanjut Ali.

Dalam perkara ini, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor.

Uang itu diduga diterima ketika ia menjadi pegawai Bea dan Cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com