Nyatanya kebijakan tersebut memang berpadu dengan musim panen raya awal di bulan Maret dan April, yang setidaknya bisa meningkatkan kepastian pasokan di pasaran.
Namun sialnya, kebijakan tersebut juga dilakukan di saat menjelang masuknya bulan Ramadhan di Maret dan Lebaran di April, dua momen kritis yang semestinya sangat diantisipasi oleh pemerintah.
Sementara di sisi lain, pasokan dari pasar global atau impor datang secara bertahap dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
Walhasil, setiap pasokan yang masuk akan terserap oleh pasar di satu sisi, tapi juga memberikan sinyal bahwa permintaan sangat tinggi di sisi lain. Artinya, harga sama sekali tak bisa dibendung untuk naik, karena kondisi pasokan dinilai sangat kritis oleh pelaku pasar.
Sinyal pasar tidak bisa disalahkan. Jika setiap pasokan yang datang selalu terserap secara cepat, maka sinyalnya tak lain adalah kekurangan pasokan.
Distributor akan menahan harga tinggi untuk mengantisipasi kekeringan stok. Walhasil, pengecer juga akan mendapatkan harga tinggi. Dan dalam kondisi itu, tak mungkin pengecer akan melepas dengan harga rendah ke konsumen, karena risikonya adalah kerugian.
Jadi sekalipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menolak untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET), kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi pergerakan harga yang telah terjadi.
Kebijakan pemerintah hanya bisa memengaruhi pasar jika kondisi permintaan dan penawaran berada dalam relasi normal.
Namun jika kondisi pasokan ternyata tidak berimbang dengan permintaan, maka kebijakan pengendalian harga dari pemerintah tidak akan efektif, karena fundamental pasar tidak mendukung untuk terjadinya stabilisasi harga.
Harga pasaran akan selalu melampaui harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jika relasi pasokan dan konsumsi tidak dikelola dengan baik.
Jika pemerintah memaksakan harga, maka ada pihak yang akan mengalami kerugian besar karena disparitas harga yang masih sangat besar di pasaran.
Artinya, jika pengecer tidak memiliki insentif untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya seperti kompensasi kerugian, maka tak akan ada satu pun pengecer yang akan bersedia menjual beras dalam keadaan rugi.
Untuk itu, pemerintah harus segera mempercepat datangnya pasokan dari impor. Selain itu, saat panen raya datang di Maret nanti, pemerintah harus segera mempercepat distribusinya ke pasaran dengan cara gerakan cepat Bulog dalam menyerap hasil panen raya dan menyalurkannya segera ke pasar-pasar tradisional.
Bersamaan dengan itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan BLT beras secara kondisional. Segmen penerimanya harus dibatasi dulu hanya untuk kalangan yang benar-benar miskin dan dilakukan secara bertahap, yakni disesuikan dengan kondisi pasokan yang ada, baik di Bulog maupun di pasaran.
Dengan kata lain, pasokan untuk pasaran harus diprioritaskan terlebih dulu agar harga kembali stabil.
Setelah harga mulai bereaksi pada penambahan pasokan di pasaran, baru kemudian bansos mulai digulirkan lagi secara bertahap dan kondisional, di mana penyalurannya tetap harus disesuaikan dengan perkembangan informasi pasokan yang ada. Demi rakyat, semoga saja hal itu bisa diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.