Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Dorong Hak Angket, Budiman: Mahfud dan PPP Anggap Akan Timbulkan Masalah Baru

Kompas.com - 23/02/2024, 18:00 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko mengungkit sikap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dan salah satu partai pengusungnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait wacana hak angket DPR.

Budiman merespons Ganjar yang menggulirkan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Usulan Ganjar ini diketahui kini didukung oleh Koalisi Perubahan pengusung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Budiman, Mahfud dan PPP sama-sama menganggap hak angket justru akan menimbulkan masalah baru.

Baca juga: Yakin Dugaan Kecurangan Pilpres Terbongkar lewat Hak Angket di DPR, Adian: Di Situ Tak Ada Paman

"Ya itu soal ketidaksolidan urusan internal mereka. Tapi yang saya tangkap dari berita, saya juga membaca berita ya, berarti memang kayak Pak Mahfud dan PPP menganggap bahwa persoalan ini akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," ujar Budiman saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

"Masalah enggak selesai, muncul masalah baru yang akan lebih besar, berdampak lebih negatif lebih besar negatifnya, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Saya kira Pak Mahfud atau Pak Zarkasih Nur dari PPP sudah melihat itu," katanya lagi.

Budiman menjelaskan, dari sisi pragmatisme, hak angket DPR dianggap tidak praktis.

Pasalnya, secara rasional, penyelesaian kecurangan pemilu seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kenapa menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah? Kan seharusnya menyelesaikan masalah tanpa masalah. Kan begitu, seperti prinsip Pegadaian," ujar Budiman seraya tertawa.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Kemenangan Sekali Putaran di Hitung Cepat adalah Hadiah Pemilih Muda kepada Prabowo-Gibran

Budiman menegaskan bahwa sudah ada jalur MK yang bisa menyelesaikan masalah, jika memang kecurangan pemilu itu ada.

"Persoalan sengketa itu kan persoalan hukum ya. Kemudian, kalau dibawa hak angket kan jadi politis. Ketika jadi politis urusannya bukan benar salah secara hukum, itu bisa subjektif jadinya. Kalau sudah subjektif, di dalam persoalan ketika soal pemilu ini, soal pilpres ini, kan dari dukungan sudah subjektif, dari kerja-kerja subjektif, dari tim masing-masing paslon kan sudah bekerja kepentingannya kan," katanya.

Sikap Mahfud dan PPP

Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket guna menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.

Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir hak angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.

“Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," kata Zarkasih dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Yakin Hak Angket Kecurangan Pemilu Akan Jalan, Adian Napitupulu: Sudah Jadi Keinginan Rakyat

Dia pun mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitohnya, yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com