JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai pernyataan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, soal hak angket DPR adalah kurang tepat.
Co-captain Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said menyebut bahwa gejolak sudah terjadi meski hak angket soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum diajukan.
Sebab, Yusril sebelumnya mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan.
"Kan ada triger-nya gitu kan. Jadi tidak bisa dipandang karena hak angket terjadi satu gejolak, tidak. Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menabrak norma, menabrak kepatutan, menubruk hukum," kata Sudirman di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: 3 Partai Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket, Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir.
Sudirman Said menegaskan bahwa masalah utamanya bukan pada hak angketnya. Melainkan penyebab dari adanya inisiatif untuk menggunakan hak angket tersebut.
Kemudian, dia berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu justru membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.
"Bahwa hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya gitu," ujar Sudirman Said.
Baca juga: Yakin Dugaan Kecurangan Pilpres Terbongkar lewat Hak Angket di DPR, Adian: Di Situ Tak Ada Paman
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan kekacauan.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Diketahui, wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diungkap oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket. Sebab, menurut dia, DPR tidak boleh diam dengan adanya dugaan kecurangan yang sudah telanjang.
Bahkan, Ganjar mengajak kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta partai pendukungnya di parlemen, turut menggulirkan terwujudnya hak angket tersebut.
Wacana ini disambut capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujar Anies pada 20 Februari 2024.
Baca juga: Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.