Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Perubahan Pasif Menunggu, Bola Panas Hak Angket Dilempar ke PDI-P

Kompas.com - 23/02/2024, 09:53 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bola panas hak angket penyelidikan kecurangan pemilu kini kembali dilempar ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Bola panas itu dilempar oleh tiga partai Koalisi Perubahan yang menyebut siap mendukung, tapi tak siap menjadi inisiator untuk menggulirkan hak angket.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim yang menyebut Koalisi Perubahan akan bergerak jika PDI-P menjadi inisiator penggerak hak angket.

Alasannya, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden nomor urut 3 yang juga kader PDI-P, yang melempar wacana hak angket itu.

Baca juga: Majelis Kehormatan PPP Nilai Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Perlu

"Karena ini yang menginisiasi (kader) PDI-P, kami tunggu respons selanjutnya," kata Hermawi saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Hermawi mengaku, Koalisi Perubahan telah menyiapkan data kecurangan yang bisa diungkap, jika panitia hak angket telah terbentuk.

Sebab itu, Koalisi Perubahan sangat siap membentuk kerja sama dengan PDI-P untuk menggulirkan hak angket di Parlemen Senayan.

"Kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bangsa Indonesia," ujar Hermawi.

Baca juga: Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan

Hak angket dan syarat dibentuknya panitia

Hak angket DPR-RI bukan kali pertama terdengar. Pada 2017 lalu, hak angket pernah digunakan DPR-RI untuk menyelidik lembaga yang dinilai super power saat itu: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak angket dikategorikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh DPR sebagai pengawas pemerintah.

Hak ini telah diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 dan digunakan untuk menyelidiki kasus tertentu yang berkaitan dengan kenegaraan.

Baca juga: Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres, Demokrat: Ranahnya MK

Empat fungsi utama hak angket yakni:

1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan aturan;

2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan;

3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan negara;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com