JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak-pihak yang mendorong wacana penyelidikan dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dinilai mesti sesegera mungkin mendorong persetujuan hak angket melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), supaya tidak kehilangan momentum di masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tinggal sekitar 8 bulan.
Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, hak angket baru bisa bergulir jika pihak-pihak yang mendorong wacana itu berkomitmen dan solid supaya tidak terjadi manuver politik yang berlawanan.
"Terkait soal waktu, masa pemerintahan Jokowi sampai bulan Oktober 2024 masih bisa dikejar, jika syarat untuk hak angket atau interpelasi bisa segera digulirkan," kata Jannus saat dihubungi pada Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Jimly Anggap Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Hanya Gertakan Politik
Menurut Jannus, wacana itu disampaikan karena jika dugaan kecurangan itu digugat melalui sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka peluang kemenangannya bakal sangat kecil.
Di sisi lain, kata Jannus, pihak-pihak yang mendorong hak angket juga mesti fokus dengan tujuan mendorong wacana hak angket.
"Sebenarnya targetnya tentu bukan soal waktu tersebut, tapi upaya anulir atas hasil pilpres 2024 sehingga diadakan pemilihan ulang atau impeachment, agar pemilihan di bawah pemerintahan Jokowi juga bisa didelegitimasi," papar Jannus.
Baca juga: Ganjar Usulkan Hak Angket, Golkar: Tak Percaya Saksi Sendiri, padahal Saksi PDI-P Militan di TPS
Sebelumnya diberitakan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang pertama menyuarakan soal hak angket.
Menurut Ganjar, Pemilu 2024 ditengarai dinodai aksi kecurangan melibatkan sejumlah lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024) lalu.
Soal tuduhan kecurangan itu, kata Ganjar, harus diusut oleh oleh DPR dengan memanggil seluruh penyelenggara Pemilu sebagai wujud fungsi kendali dan pengawasan.
Baca juga: Tanggapi Hak Angket Kecurangan Pemilu, AHY Ajak Kubu Ganjar dan Anies Move On
Menurut dia, jika kecurangan itu didiamkan maka DPR justru tidak menjalankan fungsi lembaga.
"Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus (panitia khusus), minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar.
Ganjar berharap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang saat ini mayoritas di DPR bersedia mendorong hak angket. Begitu juga dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusungnya.
Di samping itu, Ganjar berharap kubu pesaingnya yakni partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) juga bersedia mendorong hak angket.
Baca juga: Din Syamsuddin dan 100 Tokoh Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, Harap Jadi Jalan Makzulkan Jokowi
Partai yang tergabung dalam KPP adalah Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang diusung oleh KPP juga nampak sependapat dengan usulan Ganjar soal hak angket.
Bahkan menurut Anies, ketiga partai pengusung utamanya sudah membahas soal usulan hak angket itu.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Formappi: Hak Angket untuk Ubah Hasil Pemilu Itu Mimpi
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo mengatakan, hak angket merupakan hak demokrasi sehingga tidak apa-apa jika dilakukan.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan?" ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Saat ditanya lebih lanjut bagaimana tanggapannya apabila nanti hak angket menggagalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jokowi tidak memberikan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.