Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Panggil Para Pelapor Hakim Konstitusi Siang Ini

Kompas.com - 21/02/2024, 10:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengggelar rapat klarifikasi lima laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Rabu (21/2/2024).

Rapat klarifikasi dilakukan dengan mengundang para pelapor.

"Bukan cuma untuk (pelapor) Pak Anwar Usman. Ada juga yang lain," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Ia menambahkan, pemanggilan ini dalam rangka menjalankan "hukum acara" MKMK yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: MKMK Segera Rapat Bahas Mekanisme Pengawasan Hakim Konstitusi

MKMK harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada pelapor untuk menentukan apakah, menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak.

Palguna memberi catatan, klarifikasi ini berbeda dengan klarifikasi yang sempat mereka lakukan beberapa waktu yang lalu.

Klarifikasi yang lalu itu, tegasnya, tidak terkait dengan 'hukum acara', melainkan dengan status laporan yang dibuat oleh para pelapor.

"Kami harus melakukan klarifikasi itu sebab laporan telah disampaikan sebelum kami (MKMK permanen) terbentuk sehingga secara formal kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Sebab dalam SK Pengangkatan kami, ditegaskan bahwa MKMK akan menangani laporan yang muncul di masa depan (artinya setelah kami terbentuk)," jelas dia.

"Ternyata setelah kami melakukan klarifikasi yang dulu itu, beberapa pelapor kembali membuat laporan yang baru. Laporan inilah yang harus kami klarifikasi lewat RMK nanti," kata Palguna.

Ia menyatakan, rapat klarifikasi ini bakal berlangsung tertutup.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Beri Sinyal Bakal Tempuh Sengketa Pilpres di MK

Beberapa laporan yang akan diklarifikasi di antaranya adalah laporan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, yang melaporkan Anwar Usman karena menggugat pengangkatan Ketua MK baru pengganti dirinya, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman lantaran menggelar konferensi pers terkait sanksi pencopotan dirinya, 7 November 2023.

Konferensi pers yang sama juga menjadi objek gugatan pelanggaran etik dari Alvon Pratama Sitorus cs terhadap hakim konstitusi ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Sementara itu, ada pula pelapor lain atas nama Andi Rahadian yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat usia minimum capres-cawapres/Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Surati PTUN, MKMK Anggap Gugatan Anwar Usman Perkara Genting

Saldi sebelumnya sudah diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran etika atas hal itu oleh MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie yang mencopot Anwar.

Ada pula laporan yang mempersoalkan kewenangan MKMK ad hoc pimpinan Jimly dalam kasus pelanggaran etika putusan usia minimum capres-cawapres.

Laporan itu diregistrasi atas nama Harjo Winoto dengan hakim terlapor di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang sudah purnatugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com