JAKARTA, KOMPAS com - Mantan hakim konstitusi 2 periode, I Dewa Gede Palguna, kembali memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pemilihan Palguna sebagai Ketua MKMK merupakan hasil rapat perdana tiga anggota MKMK yang resmi mulai bertugas secara permanen per hari ini, Senin (8/1/2024), selepas pengucapan sumpa.
"Pak Palguna sebagai Ketua MKMK," kata anggota MKMK, Yuliandri, kepada Kompas.com.
Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK pada awal tahun. Saat itu, MKMK belum permanen, melainkan masih bersifat ad hoc untuk menangani suatu kasus dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Dilantik, 3 Anggota MKMK Permanen Resmi Bertugas
Ketika itu, kasus yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang paling baru, Guntur Hamzah, terkait pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim yang ia gantikan, Aswanto.
Palguna cs ketika itu menjatuhi sanksi teguran tertulis untuk Guntur yang terbukti terlibat pelanggaran etik dalam kasus pengubahan substansi putusan itu.
MKMK permanen ini beranggotakan I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur unsur akademisi/pakar hukum, dan Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif.
Pemilihan ketiganya berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar 9 hakim konstitusi bulan lalu.
Ketiga sosok ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Baca juga: Ketua MK Harap MKMK Permanen Tak Hanya Hukum Hakim
Ketiga anggota MKMK akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik. MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK permanen ini telah dicanangkan sejak lama, namun tak kunjung terlaksana selama eks Ketua MK Anwar menakhodai Mahkamah.
Selepas Anwar dicopot MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023 karena pelanggaran etika berat, hakim konstitusi Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK berkomitmen segera membentuk MKMK permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.