JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perbuatan Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu pada pembatas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sampai rusak.
Dadan merupakan pengusaha yang menjadi terdakwa perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tindakan itu ia lakukan ketika marah setelah dituntut Jaksa KPK 11 tahun dan lima bulan penjara pada Selasa (13/2/2024).
"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
KPK menilai, tindakan Dadan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Dadan dipersilakan merespons KPK dengan melakukan pembelaan hukum.
Ali menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan kesempatan yang sama kepada Dadan dan kuasa hukumnya sebagaimana Jaksa KPK mendapat kesempatan menyampaikan tuntutan.
"Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu," ujar Ali.
Sebelumnya, istri Dadan Tri, Riris Riska Diana yang menghadiri persidangan itu, berteriak histeris setelah Majelis Hakim menutup persidangan dengan agenda tuntutan.
Sementara Riris berteriak di bangku sidang, Dadan meninggalkan arena persidangan dengan emosi. Ia menendang pintu pembatas dan melewati istrinya.
Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, Dadan Tri terbukti menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain pidana badan, Dadan Tri juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris, pada 2022. Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.