Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sesalkan Dadan Tri Tendang Pintu Pengadilan sampai Rusak Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/02/2024, 16:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perbuatan Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu pada pembatas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sampai rusak.

Dadan merupakan pengusaha yang menjadi terdakwa perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tindakan itu ia lakukan ketika marah setelah dituntut Jaksa KPK 11 tahun dan lima bulan penjara pada Selasa (13/2/2024).

"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

KPK menilai, tindakan Dadan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Dadan dipersilakan merespons KPK dengan melakukan pembelaan hukum.

Ali menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan kesempatan yang sama kepada Dadan dan kuasa hukumnya sebagaimana Jaksa KPK mendapat kesempatan menyampaikan tuntutan.

"Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu," ujar Ali.

Sebelumnya, istri Dadan Tri, Riris Riska Diana yang menghadiri persidangan itu, berteriak histeris setelah Majelis Hakim menutup persidangan dengan agenda tuntutan.

Sementara Riris berteriak di bangku sidang, Dadan meninggalkan arena persidangan dengan emosi. Ia menendang pintu pembatas dan melewati istrinya.

Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana teriak histeris ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana teriak histeris ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, Dadan Tri terbukti menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain pidana badan, Dadan Tri juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris, pada 2022. Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com