JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji bakal mengoreksi "inflasi suara" yang terjadi akibat kekeliruan konversi hasil penghitungan di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
"Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.
Baca juga: Real Count KPU Sementara, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Ia mengaku, sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan. Menurutnya, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen.
"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," ujar Hasyim.
"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," lanjutnya.
Ia mengaku KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.
Baca juga: Minta Maaf, KPU Klaim Cuma 2.325 TPS yang Salah Konversi Suara ke Sirekap
Menurutnya, dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan itu, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pemilu presiden (pilpres), melainkan juga pemilu legislatif (pileg).
Terlepas dari kekeliruan konversi yang terjadi pada sejumlah TPS, publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi.
Hasyim menegaskan bahwa kekeliruan itu tanpa unsur kesengajaan. Ia menyoroti bahwa, buktinya, KPU mengunggah pula foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingannya.
Keberadaan foto asli formulir C-Hasil plano itu lah yang menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya "inflasi suara" akibat kekeliruan konversi foto ke data numerik di Sirekap.
Baca juga: Aplikasi Sirekap KPU Diduga Salah Input, Suara Prabowo-Gibran Menggelembung di TPS 026 Kembangan
"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara, karena pada dasarnya formulir C-Hasil yang plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah oleh teman-teman KPPS itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama," ungkap dia.
"Kita syukuri bahwa Sirekap ini bisa bekerja. Apa indikatornya? Karena publik bisa melaporkan kepada KPU. Kalau Sirekap tidak bekerja, kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C-Hasil yang diunggah dengan konversinya salah. Itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan," tambah Hasyim.
Ia melanjutkan, tanpa Sirekap dan publikasi formulir C-Hasil plano di sistem itu, situasinya justru akan serba gelap dan publik tidak bisa mengetahui perolehan suara sesungguhnya yang ditetapkan di TPS.
"Kami mohon maaf kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan konversi dari formulir ke penghitungan belum sesuai," kata Hasyim.
Baca juga: Banjir di Demak, KPU Putuskan Pemilu Susulan di 10 Desa
"Sekali lagi pada intinya kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah, tapi pastikan kalau yang salah-salah pasti akan dikoreksi yang paling penting KPU ini nggak boleh bohong dan harus ngomong jujur, itu saja yang paling penting," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano.
Namun, kesalahan hitung di dalam Sirekap ini ramai dibahas di media sosial. Sejumlah akun di X/Twitter yang mengaku sebagai admin Sirekap di TPS mengaku tak bisa mengubah data yang terbaca salah oleh Sirekap.
Baca juga: Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Kabupaten Bogor: Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
Akibatnya, banyak kejadian data numerik di Sirekap berbeda jauh dengan di formulir C-Hasil plano, yang dua-duanya sama-sama tersedia di situs pemilu2024.kpu.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.