Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode

Kompas.com - 07/02/2024, 08:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dalam setahun belakangan ini mulai membuahkan hasil.

Ini terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat tingkat pertama, Senin (5/2/2024).

Kesepakatan perbaikan aturan tersebut akan berdampak terhadap masa jabatan kepala desa yang sebelumnya menjabat enam tahun menjadi delapan tahun dengan durasi waktu selama dua periode.

Demo besar-besaran

Tuntutan kepala mengenai perpanjangan masa jabatan mulai muncul ke permukaan publik terjadi pada pertengahan Januari 2023.

Kala itu, ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka beralasan bahwa masa jabatan selama enam tahun untuk membangun desa masih kurang. Karena itu, perpanjangan masa jabatan menjadi langkah paling ideal.

"Karena memang enam tahun ini sangat kurang. Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis ketika berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).

Baca juga: Puan Janjikan Revisi UU Desa Dibahas pada Masa Sidang DPR Selanjutnya

Alasan lain tuntutan ini harus dipenuhi, kata Robi, desa harus dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan.

Dengan demikian, desa tidak akan mengalami kemajuan dalam pembangunan apabila tidak ada kebersamaan antara pemerintah desa dan pemerintah pusat.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.

Dalam aksi tersebut ternyata membuat pimpinan DPR RI harus turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menemui mereka. Saat itu, Dasco meminta supaya kepala desa melobi pemerintah terlebih dahulu.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Giliran perangkat desa

Massa APDESI pukul-pukul palu ke gerbang gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Massa APDESI pukul-pukul palu ke gerbang gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Setelah kepala desa, ribuan perangkat desa yang terhimpun di organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023).

Mereka menuntut supaya masa kerjanya sampai usia 60 tahun. Para perangkat desa enggan masa kerjanya disamakan dengan kepala desa yang diusulkan menjabat sembilan tahun.

Selain masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com