Salin Artikel

Perjalanan Panjang Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode

Ini terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat tingkat pertama, Senin (5/2/2024).

Kesepakatan perbaikan aturan tersebut akan berdampak terhadap masa jabatan kepala desa yang sebelumnya menjabat enam tahun menjadi delapan tahun dengan durasi waktu selama dua periode.

Demo besar-besaran

Tuntutan kepala mengenai perpanjangan masa jabatan mulai muncul ke permukaan publik terjadi pada pertengahan Januari 2023.

Kala itu, ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka beralasan bahwa masa jabatan selama enam tahun untuk membangun desa masih kurang. Karena itu, perpanjangan masa jabatan menjadi langkah paling ideal.

"Karena memang enam tahun ini sangat kurang. Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis ketika berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).

Alasan lain tuntutan ini harus dipenuhi, kata Robi, desa harus dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan.

Dengan demikian, desa tidak akan mengalami kemajuan dalam pembangunan apabila tidak ada kebersamaan antara pemerintah desa dan pemerintah pusat.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.

Dalam aksi tersebut ternyata membuat pimpinan DPR RI harus turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menemui mereka. Saat itu, Dasco meminta supaya kepala desa melobi pemerintah terlebih dahulu.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Mereka menuntut supaya masa kerjanya sampai usia 60 tahun. Para perangkat desa enggan masa kerjanya disamakan dengan kepala desa yang diusulkan menjabat sembilan tahun.

Selain masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Menimbang, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.

"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi.

Dibahas di Baleg

Beberapa bulan setelah tuntutan tersebut disuarakan, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa pun mulai masuk pembahasan di Baleg DPR RI pada 19 Juni, lalu 22 Juni, dan 3 Juli 2023.

Pada rapat 22 Juni, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI menyatakan bahwa setidaknya ada tiga isu penting yang dibahas dalam perbaikan UU Desa.

Pertama, perihal aturan aparat desa yang tidak hanya sekadar kepala desa saja, melainkan juga menyangkut kesejahteraan.

Kedua, menyangkut perubahan komposisi masa jabatan kepala desa dan ketiga terkait dengan besaran dana desa yang akan diterima.

Pada Selasa (27/6/2023), Panja Baleg RI sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi UU Desa.

Pada 3 Juli 2023, Panja Baleg RI akhirnya menyepakati usulan perubahan masa jabatan desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Perubahan masa jabatan ini tertuang dalam draf revisi UU Desa Pasal 39.

"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut," ucap Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas.

Terima surpres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).

"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.

"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.

Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.

Dua Surpres lainnya berisi tentang permohonan kewarganegaraan asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Puan mengatakan, empat surat itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," pungkas Ketua DPP PDI-P ini.

Sepakati 8 tahun

Pada Senin kemarin, Baleg dan pemerintah menyepakati revisi UU Desa. Kesepakatan perubahan aturan tersebut berdampak terhadap masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2024).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi pihak yang mewakili pemerintah dalam rapat bersama Baleg DPR RI.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat karena pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.

"Kan hanya delapan poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.

"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.

Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa, Puan berjanji bahwa revisi UU Desa akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Ini terjadi karena DPR akan kembali memasuki masa reses.

"Karenanya, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Ketua DPP PDI-P ini.

Sujud syukur

Sejumlah perangkat desa sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Mereka melakukan hal ini karena Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Desa.

Ketua Asosiasi Pemerindah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.

Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.

"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/07/08024291/perjalanan-panjang-kepala-desa-tuntut-masa-jabatan-8-tahun-2-periode

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke