Menimbang, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.
"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi.
Beberapa bulan setelah tuntutan tersebut disuarakan, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa pun mulai masuk pembahasan di Baleg DPR RI pada 19 Juni, lalu 22 Juni, dan 3 Juli 2023.
Pada rapat 22 Juni, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI menyatakan bahwa setidaknya ada tiga isu penting yang dibahas dalam perbaikan UU Desa.
Pertama, perihal aturan aparat desa yang tidak hanya sekadar kepala desa saja, melainkan juga menyangkut kesejahteraan.
Kedua, menyangkut perubahan komposisi masa jabatan kepala desa dan ketiga terkait dengan besaran dana desa yang akan diterima.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Pada Selasa (27/6/2023), Panja Baleg RI sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi UU Desa.
Pada 3 Juli 2023, Panja Baleg RI akhirnya menyepakati usulan perubahan masa jabatan desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Perubahan masa jabatan ini tertuang dalam draf revisi UU Desa Pasal 39.
"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut," ucap Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.
Selain itu, Surpres yang diterima pimpinan DPR juga tentang penunjukan wakil pemerintah dalam membahas rancangan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045.