Dua Surpres lainnya berisi tentang permohonan kewarganegaraan asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Puan mengatakan, empat surat itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," pungkas Ketua DPP PDI-P ini.
Pada Senin kemarin, Baleg dan pemerintah menyepakati revisi UU Desa. Kesepakatan perubahan aturan tersebut berdampak terhadap masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.
"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2024).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi pihak yang mewakili pemerintah dalam rapat bersama Baleg DPR RI.
Baca juga: Revisi Undang-Undang Desa Diterima, Massa Apdesi Sujud Syukur
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat karena pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.
"Kan hanya delapan poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.
"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.
Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa, Puan berjanji bahwa revisi UU Desa akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Ini terjadi karena DPR akan kembali memasuki masa reses.
"Karenanya, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Ketua DPP PDI-P ini.
Sejumlah perangkat desa sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Mereka melakukan hal ini karena Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Desa.
Ketua Asosiasi Pemerindah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.