Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Janjikan Revisi UU Desa Dibahas pada Masa Sidang DPR Selanjutnya

Kompas.com - 06/02/2024, 13:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sudah menerima perwakilan perangkat desa sebanyak 21 organisasi untuk membahas soal revisi Undang-Undang Desa (UU Desa). Audiensi itu dilakukan pada Selasa (6/2/2024) pagi sebelum rapat paripurna dimulai.

Di saat bersamaan, diketahui bahwa para perangkat desa yang kebanyakan kepala desa itu melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Desa.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa.

"Perlu kami sampaikan juga sebelum tadi kami memulai memimpin rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa," kata Puan dalam pidatonya saat rapat paripurna.

Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR dengan Pantun, Puan Ingatkan soal Janji jika Terpilih Kembali

"Yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan mengetahui, dan menyetujui bahwa proses yang dilakukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kemarin dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, sudah memasuki proses pembahasannya," ujarnya melanjutkan.

Puan mengatakan bahwa substansi dari RUU Desa juga sudah mulai dibahas.

Para perangkat desa, menurut Puan, juga sudah mulai memahami berbagai tahapan pembentukan produk legislasi tersebut.

Kendati begitu, Puan mengungkapkan bahwa mulai besok, DPR memasuki masa reses yakni kembali ke daerah pemilihan (dapil).

"Karenanya, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Ketua DPP PDI-P ini.

Baca juga: Revisi Undang-Undang Desa Diterima, Massa Apdesi Sujud Syukur

Namun, di masa reses, Puan mengingatkan agar anggota Dewan menyampaikan perihal proses pembahasan RUU Desa ke dapil masing-masing.

Menurut dia, sosialisasi tersebut perlu dilakukan agar kehadiran DPR dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPR sebagai salah satu pembentuk Undang-Undang tetap dilihat publik.

"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," ujar Puan.

Baca juga: DPR Tak Tentukan Target Sahkan Revisi UU Desa, Puan: Tolong Berpikir Positif di Tahun Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com