Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Sebut Putusan DKPP Tak Berpengaruh, Pencalonan Gibran Tetap Sah

Kompas.com - 05/02/2024, 15:41 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi dasar hukum pencalonan.

Wakil Ketua TPN Habiburokhman menyatakan mereka menghormati keputusan DKPP terkait pelanggaran etik para komisioner KPU.

Akan tetapi, kata Habiburokhman, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU.

"Bahwa Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena pasolo Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/2/2024), seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: KPU Disanksi karena Loloskan Gibran, Komarudin Watubun: Jadi Catatan Hitam, Pencalonannya Cacat Hukum

Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP juga tak menyinggung pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran maju sebagai cawapres menjadi cacat hukum.

"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ujar Habiburokhman

Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak bersifat final seperti diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.

Habiburokhman menyampaikan, putusan DKPP lebih menitikberatkan kepada hal teknis pendaftaran dan pelanggaran etik yang dilakukan KPU dan sama sekali tak berpengaruh kepada aspek legalitas pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga: DKPP Sebut Pelanggaran Etik, Ganjar Serahkan Urusan Pencalonan Gibran ke KPU

"Komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucap Habiburokhman.

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," sambung Habiburokhman.


Habiburokhman menambahkan, revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran syarat capres terkait putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres sudah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2023.

"Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Baca juga: DKPP Ungkap KPU Tak Segera Ubah PKPU Terkait Pencalonan Gibran

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com