JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi dasar hukum pencalonan.
Wakil Ketua TPN Habiburokhman menyatakan mereka menghormati keputusan DKPP terkait pelanggaran etik para komisioner KPU.
Akan tetapi, kata Habiburokhman, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU.
"Bahwa Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena pasolo Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/2/2024), seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP juga tak menyinggung pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran maju sebagai cawapres menjadi cacat hukum.
"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ujar Habiburokhman
Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak bersifat final seperti diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Habiburokhman menyampaikan, putusan DKPP lebih menitikberatkan kepada hal teknis pendaftaran dan pelanggaran etik yang dilakukan KPU dan sama sekali tak berpengaruh kepada aspek legalitas pasangan Prabowo-Gibran.
Baca juga: DKPP Sebut Pelanggaran Etik, Ganjar Serahkan Urusan Pencalonan Gibran ke KPU
"Komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucap Habiburokhman.
"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," sambung Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran syarat capres terkait putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres sudah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2023.
"Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Baca juga: DKPP Ungkap KPU Tak Segera Ubah PKPU Terkait Pencalonan Gibran
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 14-PKE-DKPP/XII/2023.
Baca juga: Loloskan Gibran Cawapres, KPU Baru Kontak DPR 7 Hari Pasca-putusan MK
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP menyatakan Hasyim dan semua komisioner KPU melakukan pelanggaran etik karena tak segera membahas perubahan PKPU dengan DPR dan pemerintah usai putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Cak Imin Sebut Pencalonan Gibran Cacat
Dampak dari putusan MK adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi persyaratan dan didaftarkan menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi capres Prabowo Subianto.
Menurut DKPP, KPU baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
Dalam persidangan DKPP, para komisioner KPU berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 buat melakukan konsultasi. Alasannya karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.
Baca juga: DKPP Sebut Pelanggaran Etik, Ganjar Serahkan Urusan Pencalonan Gibran ke KPU
Penyebabnya adalah DPR bisa menggelar rapat dengar pendapat dalam masa reses, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.