Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disanksi karena Loloskan Gibran, Komarudin Watubun: Jadi Catatan Hitam, Pencalonannya Cacat Hukum

Kompas.com - 05/02/2024, 15:25 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kian menunjukkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat hukum.

Ia mengatakan, putusan itu bakal menjadi preseden buruk yang akan selalu diingat masyarakat.

“Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa. Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” ujar Komarudin dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

“Tapi kalau dibuat putusan KPU RI buat pelanggaran berat, pelanggaran etik, terhadap memutuskan Gibran, berarti keabhasan Gibran terhadap pencalonan wakil presiden itu cacat hukum,” kata dia.

Baca juga: DKPP: Putusan Etik soal KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Komarudin lantas menuturkan bahwa pencalonan Gibran telah menyebabkan persoalan pada dua lembaga negara. Pertama, Mahkamah Konstitusi, kedua KPU.

Sebab, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang akhirnya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putusannya dianggap melanggar etik.

“Sekarang KPU menerima putusan (MK) cacat lagi, jadi putusan cacat diterima dengan cacat, dua-duanya cacat,” ucap dia.

Ia juga menekankan, dua persoalan etik tersebut menjadi cacatan paling kelam di Indonesia terkait pengusungan capres-cawapres untuk menghadapi kontestasi elektoral.

Ia menyatakan, hal ini sangat mungkin menjadi ganjalan untuk Prabowo dan Gibran ke depan.

“Kesimpulannya adalah catatan hitam dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia ke depan. Jadi Gibran dengan Prabowo mau menang atau kalah tetap menjadi catatan hitam, karena pencalonannya itu sudah bermasalah, melanggar hukum,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Pencalonannya sebagai Cawapres Bikin Ketua KPU Langgar Etik, Gibran: Saya Lihat Dulu

Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim, menurut Heddy, terbukti melanggar kode etik dalam 4 perkara.

Pertama, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2024, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.


Dalam pertimbangan putusan, DKPP menganggap KPU mestinya melakukan konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan. 

Sebab, KPU harus tetap berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com