Salin Artikel

KPU Disanksi karena Loloskan Gibran, Komarudin Watubun: Jadi Catatan Hitam, Pencalonannya Cacat Hukum

Ia mengatakan, putusan itu bakal menjadi preseden buruk yang akan selalu diingat masyarakat.

“Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa. Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” ujar Komarudin dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

“Tapi kalau dibuat putusan KPU RI buat pelanggaran berat, pelanggaran etik, terhadap memutuskan Gibran, berarti keabhasan Gibran terhadap pencalonan wakil presiden itu cacat hukum,” kata dia.

Komarudin lantas menuturkan bahwa pencalonan Gibran telah menyebabkan persoalan pada dua lembaga negara. Pertama, Mahkamah Konstitusi, kedua KPU.

Sebab, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang akhirnya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putusannya dianggap melanggar etik.

“Sekarang KPU menerima putusan (MK) cacat lagi, jadi putusan cacat diterima dengan cacat, dua-duanya cacat,” ucap dia.

Ia juga menekankan, dua persoalan etik tersebut menjadi cacatan paling kelam di Indonesia terkait pengusungan capres-cawapres untuk menghadapi kontestasi elektoral.

Ia menyatakan, hal ini sangat mungkin menjadi ganjalan untuk Prabowo dan Gibran ke depan.

“Kesimpulannya adalah catatan hitam dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia ke depan. Jadi Gibran dengan Prabowo mau menang atau kalah tetap menjadi catatan hitam, karena pencalonannya itu sudah bermasalah, melanggar hukum,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim, menurut Heddy, terbukti melanggar kode etik dalam 4 perkara.

Pertama, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2024, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan. 

Sebab, KPU harus tetap berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/15250331/kpu-disanksi-karena-loloskan-gibran-komarudin-watubun-jadi-catatan-hitam

Terkini Lainnya

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke