Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonannya sebagai Cawapres Bikin Ketua KPU Langgar Etik, Gibran: Saya Lihat Dulu

Kompas.com - 05/02/2024, 14:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gjbran Rakabuming Raka mengaku akan melihat terlebih dahulu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggeara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras terhadap tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketika awak media menanyakan respons Gibran atas putusan DKPP tersebut, ia bertanya kembali karena belum mengetahui.

Setelah dijelaskan bahwa samksi tersebut menyangkut tindakan KPU yang tetap memproses pendaftarannya sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Gibran menyatakan akan memeriksanya terlebih dahulu.

Baca juga: Loloskan Gibran Cawapres, KPU Baru Kontak DPR 7 Hari Pasca Putusan MK

"Nanti saya lihat dulu ya," kata Gibran saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya disanksi dengan peringatan keras oleh DKPP.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Heddy.

Menurut Heddy, Hasyim melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara yakni, 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Cak Imin Sebut Pencalonan Gibran Cacat

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk enam komsioner KPU lainnya menyangkut persoalan yang sama.

Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsolon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam perkembangannya, DKPP menyatakan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR RI setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Sebab, aturan itu berdampak langsung terhadap Peraturam KPU (PKPU) yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: DKPP Ungkap KPU Tak Segera Ubah PKPU Terkait Pencalonan Gibran

Namun, KPU justru baru berkonsultasi dengan DPR RI pada 23 Oktober atau 7 hari pasca putusan MK.

DKPP menilai alasan KPU baru mengirimkan surat ke DPR RI pada 23 Oktober tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com