JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak berencana melakukan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ari, Presiden tetap fokus bekerja menghabiskan sisa masa tugas hingga Oktober 2024.
"Presiden tidak merencanakan untuk kampanye. Tidak ada. Beliau bekerja," ujar Ari dalam keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (2/2/2024).
Ari juga membantah anggapan bahwa kunjungan kerja (kunker) Presiden ke daerah dilakukan untuk memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.
Baca juga: Tanggapi Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Anies: Rakyat yang Menilai, Apakah Mau Diteruskan?
Dia pun menekankan, kunker dan kampanye merupakan dua hal berbeda.
"Presiden kan enggak kampanye. Presiden kunker ke daerah. Esensi dari kampanye dan kunker kan berbeda Kalau kunker, untuk menjalankan tugas sebagai kepala negara, menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan program pemerintah berjalan," jelasnya.
"Kalau kampanye itu upaya mendapatkan dukungan dengan menggambarkan visi misi dan mendorong kandidat untuk dipilih. Itu namanya kampanye. Dua hal berbeda. Jelas tak dilakukan presiden. Yang dilakukan oleh presiden adalah kunker. Dan itu harus dibedakan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pesiden Joko Widodo mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Kontroversi Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Dianggap Terlalu Ikut Campur Pemilu
Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.
Baca juga: Respons 3 Capres Usai Jokowi Beri Penjelasan soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak
Ia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.