LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Tiga calon presiden (capres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merespons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjelaskan ucapannya terkait presiden boleh berkampanye dan berpihak pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Diketahui, Jokowi memberikan keterangan pers lanjutan soal Pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang membolehkan presiden ikut berkampanye.
Keterangan pers itu dilakukan Jokowi pada Jumat (26/1/2024), dua hari setelah dirinya menyebut presiden boleh berkampanye dan berpihak. Publik bisa mengakses keterangan pers ini sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan membawa kertas karton, Jokowi menjelaskan soal Pasal 299 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada kertas karton itu berbunyi Pasal 299, yakni "Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye".
Baca juga: Kaesang Sebut Ingin Undang Presiden Jokowi di Kampanye Akbar PSI
Lantas bagaimana tanggapan ketiga capres atas penjelasan Jokowi tersebut, berikut ulasannya.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan, biarlah sikap Jokowi yang menjelaskan soal pasal berbunyi presiden boleh kampanye itu, dinilai oleh rakyat secara langsung.
Menurut Anies, masyarakat bisa menilai apakah situasi demikian perlu diteruskan atau tidak.
"Itu semua akan dikembalikan kepada rakyat untuk melakukan penilaian, apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah dari sini perlu ada perubahan. Menurut kami, perlu perubahan," kata Anies saat ditemui di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (27/1/2024).
Anies berujar, salah satu agenda perubahan adalah mengembalikan marwah kepemimpinan tingkat nasional agar tak lagi bersifat partisan seperti saat ini.
Baca juga: Tanggapi Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Anies: Rakyat yang Menilai, Apakah Mau Diteruskan?
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, sudah seharusnya seorang pemimpin negara memiliki sikap sebagai seorang negarawan dan mengayomi setiap anak bangsa.
"Kita ingin mengembalikan marwah, kepemimpinan nasional sebagai negarawan yang mengayomi semua, yang merangkul semua, itu agenda perubahan kita, sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," ujar Anies.
Anies mengatakan, dari ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan berpihak justru semakin jelas terlihat para pimpinan tingkat pusat berpihak menjadi corong bagi salah satu kelompok yang mereka dukung saja.
Baca juga: Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Sandiaga Ingatkan Benturan Kepentingan
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, hanya sedikit berkomentar soal Jokowi yang memberi penjelasan pasal yang membolehkan presiden kampanye dan berpihak.
Dia hanya mengatakan bahwa perihal langkah dan tindakan presiden dalam pemilu sudah diatur dalam perundangan yang ada.