Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Anies: Rakyat yang Menilai, Apakah Mau Diteruskan?

Kompas.com - 27/01/2024, 17:12 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pasal Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan presiden ikut berkampanye.

Ia mengatakan, biarlah sikap Jokowi itu dinilai oleh rakyat secara langsung. Apakah sikap yang demikian perlu diteruskan atau tidak.

"Itu semua akan dikembalikan kepada rakyat untuk melakukan penilaian, apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah dari sini perlu ada perubahan. Menurut kami perlu perubahan," kata Anies saat ditemui di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Anies Janji Bangun Stadion Standar Internasional di Aceh

Anies mengatakan, salah satu agenda perubahan adalah mengembalikan marwah kepemimpinan tingkat nasional agar tak lagi bersifat partisan seperti saat ini.

Sudah semestinya, kata Anies, seorang pemimpin negara memiliki sikap sebagai seorang negarawan dan mengayomi setiap anak bangsa.

"Kita ingin mengembalikan marwah, kepemimpinan nasional sebagai negarawan yang mengayomi semua, yang merangkul semua, itu agenda perubahan kita, sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," tutur Anies.

Anies mengatakan, gagasan perubahan akan mengembalikan marwah yang kini semakin tipis di tingkat pemimpin nasional.

Baca juga: Sindir Luhut dan Bahlil yang Serang Tom Lembong, Anies: Tidak Perlu Panik

Karena semakin jelas terlihat para pimpinan tingkat pusat berpihak menjadi corong bagi salah satu kelompok yang mereka dukung saja.

"Ini salah satu efek apabila kita tidak menempatkan kepemimpinan nasional sebagai posisi negarawan, tetapi sebagai salah satu, pendukung salah satu penyorong, ya akhirnya muncul suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak pada Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjelaskan membawa kertas karton bertuliskan "UU No 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye".

Baca juga: Kampanye Akbat di Ternate, Anies Ingin Meneruskan Perjuangan Indonesia Mengajar

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi kemudian mengambil karton putih ukuran besar yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.

"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil mengambil karton dan menunjukkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com