BANDA ACEH, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pasal Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan presiden ikut berkampanye.
Ia mengatakan, biarlah sikap Jokowi itu dinilai oleh rakyat secara langsung. Apakah sikap yang demikian perlu diteruskan atau tidak.
"Itu semua akan dikembalikan kepada rakyat untuk melakukan penilaian, apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah dari sini perlu ada perubahan. Menurut kami perlu perubahan," kata Anies saat ditemui di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Anies Janji Bangun Stadion Standar Internasional di Aceh
Anies mengatakan, salah satu agenda perubahan adalah mengembalikan marwah kepemimpinan tingkat nasional agar tak lagi bersifat partisan seperti saat ini.
Sudah semestinya, kata Anies, seorang pemimpin negara memiliki sikap sebagai seorang negarawan dan mengayomi setiap anak bangsa.
"Kita ingin mengembalikan marwah, kepemimpinan nasional sebagai negarawan yang mengayomi semua, yang merangkul semua, itu agenda perubahan kita, sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," tutur Anies.
Anies mengatakan, gagasan perubahan akan mengembalikan marwah yang kini semakin tipis di tingkat pemimpin nasional.
Baca juga: Sindir Luhut dan Bahlil yang Serang Tom Lembong, Anies: Tidak Perlu Panik
Karena semakin jelas terlihat para pimpinan tingkat pusat berpihak menjadi corong bagi salah satu kelompok yang mereka dukung saja.
"Ini salah satu efek apabila kita tidak menempatkan kepemimpinan nasional sebagai posisi negarawan, tetapi sebagai salah satu, pendukung salah satu penyorong, ya akhirnya muncul suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak pada Rabu (24/1/2024).
Jokowi menjelaskan membawa kertas karton bertuliskan "UU No 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye".
Baca juga: Kampanye Akbat di Ternate, Anies Ingin Meneruskan Perjuangan Indonesia Mengajar
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Jokowi kemudian mengambil karton putih ukuran besar yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil mengambil karton dan menunjukkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.