Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Upaya Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Seolah Mundur 1 Dekade...

Kompas.com - 31/01/2024, 12:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah terus menjadi sorotan.

Penyebabnya adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2023. Angka ini stagnan atau tidak berubah dari tahun lalu.

IPK itu dipaparkan oleh lembaga Transparency International Indonesia (TII). Mereka menghitung indeks dengan skala 0-100. Angka 0 berarti menjadi yang paling korup, sedangkan angka 100 menjadi yang paling jujur.

"Skor CPI 2023 kita adalah 34. Artinya kita berada kondisi yang stagnan secara skor. Di 2022 kita 34, di tahun 2023 kita 34," kata Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia: Skor Stagnan di Angka 34 Tahun 2023, Peringkat Turun 5 Poin

Menurut Wawan, dengan pencapaian skor IPK 34 turut berpengaruh terhadap peringkat Indonesia, yakni merosot dari posisi 115 dari 180 negara pada 2023.

Sedangkan peringkat Indonesia pada 2022 berada pada posisi 110 dari 180 negara.

Tentu hal itu bukan kabar yang menyenangkan sebab menjadi bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.

"Meskipun secara kelembagaan kami jarang sekali menggunakan rangking sebagai indikator, tetapi ini menjadi catatan dengan skor yang stagnan," ucap Wawan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, skor ini membuat Indonesia berada jauh di bawah Singapura, diikuti Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan di Angka 34, Todung: Itu Angka yang Jelek

Skor IPK Singapura pada 2023 berada di posisi 83, sama seperti tahun lalu.

Sejumlah negara tetangga ada yang meraih skor IPK lebih tinggi dari Indonesia. Mereka adalah Malaysia dengan skor 50, Timor Leste dengan skor 43, Vietnam dengan skor 41, dan Thailand dengan skor 35.

Sedangkan negara di Asia Tenggara yang mencatatkan skor IPK sama atau di bawah Indonesia adalah Filipina dengan skor 34, Laos dengan skor 28, Kamboja 22, dan Myanmar 20.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan di Angka 34, TKN: Pada Masa Megawati Paling Tinggi 19

 

Kembali ke awal

Menurut data TII, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, skor IPK Indonesia berangsur naik.

Pada 2014, skor IPK Indonesia mencapai 34. Angka itu naik dari 2013 yang menorehkan skor 32.

Setahun berikutnya atau 2015, skor IPK Indonesia naik ke angka 36. Lantas pada 2016, skor IPK Indonesia mencapai 37 dan bertahan sampai 2017.

Skor IPK Indonesia pada 2018 naik 1 poin ke angka 38. Setahun berikutnya, skor IPK Indonesia melompat ke angka 40.

Meski begitu, skor IPK Indonesia anjlok ke angka 37 pada 2020, atau saat awal pandemi Covid-19.

Baca juga: Paslon 1,2, dan 3 Targetkan Kenaikan IPK jika Menang Pilpres, Ini Angkanya

Kemudian pada 2021, skor IPK Indonesia kembali menanjak ke angka 38.

Akan tetapi, skor IPK Indonesia anjlok ke angka 34 pada 2022 dan bertahan sampai 2023.

Janji Jokowi

Presiden Jokowi kemudian menanggapi penurunan skor IPK Indonesia 2022. Menurut dia, hal itu menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain, indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Menurut Jokowi, upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah tidak pernah surut.

Ia mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: IPK Indonesia Stagnan, Pemerintah Diminta Lebih Serius Berantas Korupsi

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Jokowi saat itu juga berjanji tidak memberi toleransi terhadap koruptor, dan meminta penegak hukum supaya tidak pandang bulu dan tebang pilih.

"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jokowi.

Ia lantas mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera mulai dibahas.

Akan tetapi, sampai saat ini RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal tak kunjung dibahas.

Baca juga: Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Perbaikan

Wawan menyampaikan 3 rekomendasi kepada pemerintah buat memperbaiki IPK.

Dari aspek demokrasi dan pemilu, pemerintah, penyelenggara, dan peserta pemilu wajib menjamin proses pemilu yang demokratis dan terintegritas.

"Sebab, warga negara berhak mendapatkan kandidat yang berkualitas," kata Wawan.

Dalam aspek keadilan, pemerintah dan badan pengadilan diimbau independen dan imparsial dalam penegakan hukum.

Negara, kata Wawan, wajib melindungi hak warga negaranya untuk mengakses keadilan dan melawan impunitas terhadap korupsi.

Baca juga: Ungkap Alasan Turunnya Indeks Persepsi Korupsi, Mahfud: Di DPR Terjadi Transaksi Balik Meja

Kemudian pada aspek pemberantasan korupsi, lanjut Wawan, pemerintah, parlemen, dan lembaga peradilan harus berkomitmen kuat supaya upaya yang dilakukan lebih berdampak.

(Penulis : Fika Nurul Ulya, Ardito Ramadhan | Editor: Icha Rastika, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com